KTP Biasa tidak akan berlaku lagi mulai 1 Oktober





BLITAR, KTP Biasa tidak akan berlaku lagi mulai 1 Oktober karena bagi warga yang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) akan di kenakan sanksi yaitu mengalami kesulitan sejumlah pelayanan. Pasalnya, setelah tanggal 31 September KTP biasa tidak akan bermanfaat lagi.

Contoh pelayanan yang di maksud antara lain : layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain. Mungkin kita bertanya-tanya , Bagaimana kalau kita belum mempunyai E-KTP sampai tanggal 31 September 2016 ?

Zudan yang juga staf guru pengajar di sejumlah perguruan tinggi menjelaskan “ Hal pertama yang harus dilakukan yakni merekam saja terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat di akses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya” terangnya.
Perekaman data E-KTP ini sangat penting karena menjamin adanya identitas tunggal penduduk. Selama ini masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki identitas ganda. Ayo ! Jadilah warga Indonesia yang baik, mentaati semua aturan negara yang berlaku . (19/08/2016)


Sumber pendukung : pojoksatu.id
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment