BLITAR, KTP Biasa tidak akan berlaku lagi mulai 1 Oktober
karena bagi warga yang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (E-KTP) akan di kenakan sanksi yaitu mengalami kesulitan sejumlah
pelayanan. Pasalnya, setelah tanggal 31 September KTP biasa tidak akan
bermanfaat lagi.
Contoh pelayanan yang di maksud antara lain : layanan
perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan
bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain. Mungkin kita bertanya-tanya ,
Bagaimana kalau kita belum mempunyai E-KTP sampai tanggal 31 September 2016 ?
Zudan yang juga staf guru pengajar di sejumlah perguruan
tinggi menjelaskan “ Hal pertama yang harus dilakukan yakni merekam saja
terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat di akses
baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya” terangnya.
Perekaman data E-KTP ini sangat penting karena menjamin
adanya identitas tunggal penduduk. Selama ini masih banyak masyarakat Indonesia
yang memiliki identitas ganda. Ayo ! Jadilah warga Indonesia yang baik,
mentaati semua aturan negara yang berlaku . (19/08/2016)
Sumber pendukung : pojoksatu.id
0 comments:
Post a Comment